Kasus
Isnaini dot com, menuntut seorang blogger yang menggunakan templatenya karena tidak mencantumkan/ menghapus URL isnaini dot com pada templatenya...Nah looo..
Hasil jerih payah ARS dijarah oleh blogger yang tidak bertanggung jawab. Template bahkan postingannya jugaKalau acaranya begini masih mau copas sembarangan??
Show time : Aturan ber-copas ria
- Usahakan minta ijin terlebih dahulu
- No Edit. Copy Paste apa adanya
- Link/ souce code yang jelas [lengkap]
- Jangan full copas. Copas bagian-bagian yang penting saja. Kemudian tambahkan kalimat-kalimat sendiri yang mencerminkan gaya bahasamu.
Wah...selama ini saya belum menerapkan teknik co-past diatas....
ReplyDeletedan saya juga co past artikel2 yang disini tanpa di edit Mas...
kalo gak percaya, lihat aja di blogsearch.google.com dan masukkan link:BLOG INI.blogspot.com
pasti banyak deh tulisan disini yang saya copast tanpa izin, tanpa di edit juga..
hehe,
ya udah deh..mau lari aja, aku takut dituntut...
lariiiiiiiiiiiiii....
@ Jovie
ReplyDeleteAku menuntut pertanggungjawabanmu mbak ...
Aku...
:D
Jovie : perjuangkan ngeblog anti-copas!*tapi nyadur diijinin :D
berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM SEKETIKA setelah suatu ciptaan dilahirkan.
ReplyDeleteLebih lanjut tentang hak cipta http://hukumham.info/index.php?option=com_content&view=article&id=61:hak-cipta&catid=15:data-olahan&Itemid=50